Perlengkapan Kendaraan Bermotor

1. Kotak P 3 K: Kotak P3K merupakan perlengkapan standar kendaraan yang harus selalu tersedia pada kendaraan yaitu sebagai perlengkapan pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan  atau  sakit  pada  diri pengemudi atau penumpang.

2. Dongkrak berikut tangkainya: Jika terjadi ban kempis saat dalam perjalanan, maka seorang pengemudi pasti akan mengganti bannya. Oleh sebab itu, maka seorang pengemudi minimal harus mengetahui dimana letak dongkrak dan tangkainya dan serta harus juga mengetahui cara meletakkan dongkrak pada saat akan mengganti ban.

3. Ban cadangan: Ban cadangan atau yang lebih populer disebut ban serep jarang sekali dilakukan pengecekan oleh pengemudi terutama terhadap tekanan anginnya. Padahal, kalau terjadi ban kempis, ban cadangan akan membantu melanjutkan perjalanan kita sehingga ban cadangan harus selalu diperiksa.

4. Segi tiga pengaman: Pemasangan segi tiga pengaman apabila kendaraan mogok dalam perjalanan adalah minimal 4 meter dan maksimal 8 meter sesuai dengan aturan Undang-Undang lalu lintas No.22 tahun 2009 yaitu minimal 4 meter dan maksimal 8 meter.

5. Buku manual kendaraan: Buku manual kendaraan harus dibaca oleh pengemudi dan selalu disimpan di console box (kotak konsol) kendaraan. Buku manual sebagai panduan bagi pengemudi tentang semua pengoperasian kendaraan sesuai dengan spesifikasi kendaraan tersebut. 

6. Buku servis: Buku servis kendaraan adalah buku pencatatan histori perawatan suatu kendaraan. Buku ini sangat penting untuk dibawa karena pada saat terjadi masalah pada kendaraan, penyebab dan solusi dari masa lah tersebut dapat diketahui dari buku servis tersebut.

Persiapan Berkendaraan

Kemampuan mengemudikan kendaraan bukanlah sekedar kemampuan menjalankan kendaraan dari satu tempat ke tempat lain. Seorang pengemudi yang kompeten harus memiliki pengetahuan dan mampu menerapkan beberapa hal sebelum mengemudikan kendaraan itu sendiri. Hal ini perlu diketahui dan dilaksanakan karena keselamatan berkendaraan berawal dari persiapan yang baik.

Bab ini akan menerangkan beberapa elemen kompetensi terkait dengan persiapan berkendaraan yaitu tentang; surat-surat kendaraan bermotor, perlengkapan kendaraan bermotor, bagian-bagian pada kendaraan, dan prosedur keamanan saat memasuki ruang kemudi.

Surat-surat Kendaraan Bermotor

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah terdaftar. 

Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja yang biasanya masyarakat menyebutnya sebagai Kantor Bersama. 

STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/ tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan. 

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri. Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, kendaraan bermotor tersebut dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB

Surat Ijin Mengemudi (SIM): Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.